Wisman ke Bali Akan Dipungut Biaya Perlindungan Kebudayaan

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali akan mengenakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung sebesar Rp150 ribu. Pungutan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024 dengan melalui pembayaran e-payment. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/7/2023). Selanjutnya bukti pembayaran pungutan tersebut akan digunakan untuk mendapatkan stempel masuk dari imigrasi.
1.Diberlakukan untuk wisatawan asing di pintu masuk ke Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa rencana tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam Bali. Kebudayaan, dan keindahan alam merupakan sumber pariwisata Bali yang memerlukan perlindungan.
“Pemerintah Provinsi Bali mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia,” jelasnya.
Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan itu wajib dibayar secara elektronik atau e-payment atau sebesar Rp150 ribu (disetarakan saat ini 10 dolar).