Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WFH Diterapkan, Polres Tabanan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
ilustrasi SIM (suzuki.co.id)
  • Kapolres Tabanan memastikan penerapan WFH setiap Jumat tidak mengganggu pelayanan publik kepolisian, dengan sistem kerja bergiliran agar operasional tetap berjalan enam hari penuh.
  • Pemkab Tabanan mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN sesuai Surat Edaran Mendagri tentang transformasi budaya kerja, dan telah disosialisasikan ke seluruh instansi daerah.
  • Sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara luring pada hari Jumat untuk menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat untuk aparatur sipil negara atau ASN. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengungkap, meski WFH diterapkan, berbagai layanan di kepolisian tetap berjalan normal selama 6 hari kerja.

Menurut Bayu Pati, penerapan WFH merupakan bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel bagi personel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Meskipun sebagian personel melaksanakan work from home pada hari Jumat, pelayanan publik tetap kami jalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Sabtu (5/4/2026)

1. Pelayanan Samsat hingga Satpas tetap buka

ilustrasi SIM keliling (commons.wikimedia.org/SATELIT BM)

Menurut Bayu Pati, pelayanan publik seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan layanan lainnya tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

"Pengaturan jadwal kerja telah disusun secara bergiliran agar operasional pelayanan tetap optimal. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan terganggunya proses administrasi maupun kebutuhan layanan kepolisian lainnya," ujarnya.

Bayu Pati memastikan seluruh jajaran tetap siaga dan profesional dalam melayani masyarakat, baik dalam kondisi normal maupun saat penerapan sistem kerja WFH. “Kami pastikan pelayanan tetap berjalan enam hari kerja, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan baik,” katanya.

2. Pemkab Tabanan sosialisasikan kebijakan WFH

Ilustrasi WFH (pexels.com/Huy Phan)

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah memastikan untuk menerapkan sistem WFH mulai Jumat (3/4/2026) bagi para pegawainya. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah.

"Edaran sudah kami laporkan dulu ke Bupati (Tabanan) dan sudah kami sosialisasikan ke seluruh instansi," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila.

3. Pelayanan publik yang tetap buka pada hari Jumat

Ilustrasi WFH (pexels.com/Annushka Ahuja)

Meski penerapan WFH diterapkan, namun beberapa layanan publik menurut Susila akan tetap buka. "Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik dipastikan tetap bekerja secara luring (tatap muka) guna menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," ujarnya.

Adapun sektor yang masuk pengecualian dari kebijakan WFH ini, yakni:

  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan;

  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

  • Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

  • Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

  • Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

  • Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

  • Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama atau sederajat.

  • Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah.

  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Editorial Team