IDN Times/Irma Yudistirani
Surat tersebut berisi tentang permohonan untuk mengubah Perpres Nomor 51 tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Tujuannya untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali berdasarkan Tri Hita Karana.
"Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala dan niskala. Pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata," katanya saat konferensi pers di Denpasar, Jumat (28/12) sore.