Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Polemik terkait penerbitan izin lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti terus menuai polemik. Dalih penerbitan izin tersebut adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

Terkait hal ini Gubernur Bali, I Wayan Koster, melakukan tindakan.

1. Gubernur Bali ke Jakarta untuk menyerahkan surat kepada Jokowi

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Instagram.com/kostergubernurbali)

Wayan Koster telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mengubah Perpres tersebut. Surat itu diserahkan oleh Koster kepada Sekretaris Kabinet Rl, Pramono Anung pada tanggal 28 Desember 2018, pukul 09.00 Wita di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.

Surat tersebut disusun oleh tim pada tanggal 20 Desember dan ditandatangani pada tanggal 21 Desember Ialu. Surat bernomor 523/1863/Sekret/Dislautkan itu terkait Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.

2. Ingin melindungi adat dan budaya maritim masyarakat Bali berdasarkan Tri Hita Karana

Editorial Team

Tonton lebih seru di