Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster-Giri Prasta (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Dokumen pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, I Wayan Koster–I Nyoman Giri Prasta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 09.04 Wita, resmi diterima.

Dalam kesempatan itu, Wayan Koster mengatakan apabila KPU Provinsi Bali menyatakan ada kekurangan dokumen terkait persyaratan, maka pihaknya akan segera melengkapinya.

Ia juga berpesan untuk masyarakat agar memilih pemimpin yang dapat meneruskan apa yang sudah dibangun, serta berkomitmen memajukan Bali sesuai aspek alam, manusia, dan budayanya.

"Kami sangat berharap kondisi seluruh Provinsi Bali dapat menjalankan penyelenggaraan Pilkada dengan sebaik-baiknya, demokratis, serta dapat memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat Bali untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, berharap dalam proses kompetisi demokrasi yang akan berlangsung nantinya, para calon dapat mendukung keindahan Bali dengan pelaksanaan green election. Yaitu mengurangi penggunaan baliho dan melaksanakan penanaman 250 ribu pohon serentak pada saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Mari kita jaga bersama kondisi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali sesuai dengan slogan dari KPU, Bali Santi. Kita juga menciptakan Bali yang damai dan sejahtera," ungkapnya.

Editorial Team