Klungkung Jadi Habitat Penyu, Warga Tak Paham Soal Satwa Dilindungi

Sudah terjadi 2 kasus hukum terkait konservasi di Klungkung

Klungkung, IDN Times - Kasus terkait dengan pelanggaran sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, beberapa kali pernah terjadi di Kabupaten Klungkung. Dari dua kasus yang terjadi, dilatar belakangi karena minimnya pengetahuan warga soal hewan yang dilindungi oleh pemerintah.

Pemberian edukasi ke masyarakat terkait hewan dilindungi dinilai sangat penting untuk dilakukan. Terlebih Klungkung menjadi habitat satwa yang dilindungi pemerintah, yakni penyu jenis lekang dan penyu hijau.

Baca Juga: Tak Hanya Kemiskinan, Salah Pola Asuh Sebabkan Stunting di Klungkung

1. Warga ditanggap karena pelihara Jalak Putih dan Kakak Tua Jambul Kuning

Klungkung Jadi Habitat Penyu, Warga Tak Paham Soal Satwa DilindungiBurung Jalak Putih yang disita jajaran Polres Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa )

Nengah S (41), seorang warga Klungkung, sempat diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung, Kamis (31/1/2019) lalu. Ia ditangkap karena kedapatan menangkar satwa dilindungi tanpa dokumen resmi dari instansi terkait.

Di kediamannya, Nengah S memelihara 23 ekor burung jalak putih (Sturnu Melanopterus), dan seekor burung Kakak tua Putih Jabul Kuning (Cacatua Sulfhurea). Namun ketika dimintai dokumen izin penangkaran satwa dilindungi tersebut, Nengah S tidak dapat menunjukkannya.

Nengah S mengaku hanya menernakkan burung-burung tersebut dan belum menjualnya. Atas perbuatanya, Nengah S dikenakan pasal 21 ayat 2 yo pasal 40 ayat (4) UU RI no 5 Thn 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

2. Selamatkan penyu tapi kemudian diamankan polisi

Klungkung Jadi Habitat Penyu, Warga Tak Paham Soal Satwa DilindungiPenangkaran penyu di Pantai Watu Klotok. (IDN Times/Wayan Antara)

Seorang warga Klungkung lainnya, Wayan Lendon, juga pernah berurusan dengan polisi setelah menangkarkan penyu jenis lekang. Peristiwa itu terjadi sekitar awal tahun 2021 lalu. Ketika itu, ia sedang aktif beraktivitas di Pantai Watu Klotok, menemukan penyu yang terdampar di pesisir. Ia mengaku berinisiatif untuk merawat dan memelihara penyu itu.

Ia memelihara tiga ekor penyu jenis lekang (lepidochelys olivacea) itu selama sekitar 8 bulan hingga ukurannya membesar. Namun pada Selasa 7 September 2021 lalu, Wayan Lendon, didatangi pihak kepolisian dari Polres Klungkung.

Ia tidak menyangka, maksudnya menyelamatkan tiga ekor penyu itu justru membuatnya berurusan dengan hukum. Ia menghadapi berbagai pertanyaan penyidik karena memelihara hewan dilindungi.

Bahkan hal tersebut membuat Lendon harus menjalani persidangan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 79/Pid.B/LH/PN Srp tanggal 6 Januari 2022, terdakwa I Wayan Lendon Alias pekak Jumpai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2). Ia lalu divonis 1 bulan penjara dan menjadi tahanan rumah.

3. Masyarakat perlu pemahaman tentang hewan dilindungi

Klungkung Jadi Habitat Penyu, Warga Tak Paham Soal Satwa DilindungiPenangkaran penyu di Pantai Watu Klotok. (IDN Times/Wayan Antara)

Kepala Dinas Lingkungn Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, menjelaskan adanya warga yang berurusan dengan hukum terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menandakan masih perlunya pemahaman masyarakat tentang satwa dilindungi.

"Banyak yang belum paham hewan dilindungi, tidak boleh sembarangan dipelihara. Apalagi Klungkung itu habitat penyu yang dilindungi pemerintah," ujar Ketut Suadnyana, Sabtu (27/8/2022).

Klungkung merupakan habitat dari beberapa hewan langka yakni penyu hijau dan penyu lekang, khususnya di kawasan Pantai Watuklotok dan sekitarnya. Selain itu juga ada habitat jalak putih di Nusa Penida.

"Kami juga sudah berikan pemahaman ke masyarakat, terutama di pesisir. Bagaimana ketentuan ataupun konsekuensi jika memelihara penyu, yang merupakan satwa dilindungi," tegasnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Suadnyana mengatakan masyarakat sudah mulai memahami penanganan terhadap satwa dilindungi. Warga tidak lagi memelihara penyu secara ilegal dan pribadi. Namun warga membentuk kelompok pelestari penyu dan melakukan upaya konservasi di Pesisir Pantai Watu Klotok. Aktivitas tersebut diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).

"Biasanya kelompok ini aktivitasnya menyelamatkan telur penyu agar tidak dimangsa predator dan dapat menetas secara baik di lokasi pendederan yang dibuat warga secara swadaya di pesisir Pantai Watu Klotok. Tujuannya tentu untuk melestarikan penyu ini, sebagai hewan yang dilindungi dan habitatnya di Klungkung," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya