Warga Sampai Kadis di Klungkung Bingung Soal Aturan Beli Minyak Goreng

Jangan sampai malah mempersulit rakyat

Klungkung, IDN Times - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai transisi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Tapi, sosialisasi belum sampai ke daerah sehingga membuat warga, pedagang, hingga Kepala Dinas terkait di Klungkung kebingungan. 

Mereka mengakui hanya mengetahui informasi kebijakan ini dari media. Namun petunjuk pelaksanaannya belum sampai ke daerah. Padahal diwacanakan tahap sosialisasi dimulai sejak Senin (27/6/2022) lalu dan akan diberlakukan pada awal atau paling lambat pertengahan Juli 2022.

Baca Juga: Pedagang di Bali Pilih Tak Jual Minyak Curah, Ribet dengan Aplikasi

1. Warga sebut kebijakan ini rugikan pedagang kecil

Warga Sampai Kadis di Klungkung Bingung Soal Aturan Beli Minyak GorengPedagang minyak goreng curah di Klungkung (IDN Times/Wayan Antara)

Transisi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mendapat tanggapan dari beberapa warga di Klungkung, seperti Nyoman Suyana (55). Ia merupakan seorang pedagang jajanan yang sehari-hari menghabiskan 5 liter minyak goreng.

“Saya biasanya pakai minyak curah. Kalau minyak goreng, kemasan berat di modal,” ujar Suyana, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi hanya akan menyulitkan masyarakat kecil.

“Warga yang punya aplikasi Peduli Lindungi itu kan hanya kalangan tertentu saja. Saya yakin banyak yang tidak mengerti memakai aplikasi itu. Misal orang tua yang membeli minyak goreng curah, mereka ini (orang tua) kan pakai handphone saja tidak ngerti, apalagi beli minyak pakai aplikasi,” ungkapnya.

Ia memperkirakan banyak pedagang kecil sepertinya akan gulung tikar jika membeli minyak goreng curah saja dipersulit.

“Beli minyak goreng curah dipersulit atau dibatasi, pedagang kecil seperti saya jadi sulit. Kalau pakai minyak goreng kemasan harganya sudah tidak terjangkau lagi. Bisa cepat bangkrut kalau seperti ini,” jelasnya.

Hal serupa diutarakan warga lainnya, Ketut Winiasih (42). Tidak hanya ribet, dirinya yakin kebijakan itu hanya akan membuat rakyat susah.

“Ribet, kenapa ada saja kebijakan yang buat rakyat ribet. Harusnya bos dan mafia minyak goreng diatur. Bukan ibu-ibu rumah tangga seperti kami yang malah dipersusah membeli minyak goreng,” ujarnya.

2. Belum ada sosialisasi ke agen ataupun pedagang eceran

Warga Sampai Kadis di Klungkung Bingung Soal Aturan Beli Minyak GorengPedagang minyak goreng curah di Klungkung (IDN Times/Wayan Antara)

Sementara itu, pihak agen minyak goreng curah di Klungkung hingga Jumat (1/7/2022) mengaku belum menerima sosialisasi mengenai pembelian minyak goreng dengan aplikasi Peduli Lindungi atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah. Saya saja masih bingung bagaimana itu penerapannya,” ujar seorang agen minyak goreng curah di Klungkung, Wawan.

Sebagai agen minyak goreng curah, ia juga menyadari bahwa kebijakan membeli minyak goreng curah akan mempersulit para pembeli.

“Kasian pembeli. Kan yang biasa membeli minyak goreng curah itu ibu-ibu di desa, petani, kan tidak begitu mengerti aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu yang punya biasanya hanya pegawai atau orang yang biasa berpergian pakai pesawat," ungkapnya.

Wawan dalam sehari mengaku mendapat pasokan kurang lebih 9.000 liter minyak goreng curah. Harganya di tingkat eceran di Klungkung berkisar antara Rp14.000 sampai Rp15.000.

Sementara seorang pedagang eceran minyak goreng curah di Pasar Galiran Klungkung, Rizki (35), juga mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah perihal pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Sampai saat ini belum ada (sosialisasi). Saya cuma tahunya dari TV, dari Pak Luhut. Semoga saja tidak diterapkan lah di sini, ribet itu. Kasihan pembeli,” jelasnya.

3. Kepala Dinas seluruh Bali juga masih bingung

Warga Sampai Kadis di Klungkung Bingung Soal Aturan Beli Minyak GorengMinyak goreng curah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, mengatakan begitu kebijakan pemerintah pusat tersebut ke luar, ia sudah langsung berkoordinasi dan menanyakan kepada sejumlah kepala dinas di beberapa kabupaten di Bali. Ardiasa mengaku juga telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi Bali.

“Sampai sekarang belum ada pengarahan dari provinsi. Provinsi juga belum ada pengarahan dari pusat. Semua Kepala Dinas bingung, padahal (kebijakan) mulai berlaku 27 kemarin. Walaupun saya sempat baca di media, tapi di Klungkung belum ada bayangan sampai saat ini. Badung juga tidak tahu, Bangli juga tidak ada (sosialisasi), Jembrana juga belum tahu. Provinsi juga tidak tahu bagaimana mekanismenya,” tandas Ardiasa.

Ardiasa juga mengatakan sejauh ini pedagang belum mengerti mekanisme pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau dengan menunjukkan KTP. Saat ini ia hanya menunggu arahan, baik dari provinsi maupun dari pemerintah pusat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut mulai Senin 27 Juni 2022. Sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Bagi masyarakat yang tidak punya aplikasi Peduli Lindungi, bisa menunjukkan NIK saat membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram.

Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Minyak goreng dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer atau pelaku jasa logistik dan eceran yakni warung pangan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya