Sidik Korupsi di SMKN 1 Klungkung, Kejari Periksa 15 Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyidik dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung periode 2020-2022. Dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Untuk mendalami kasus itu, Kejari Klungkung sudah memeriksa 15 saksi. Pada Kamis (5/9/2024), pemeriksaan dilanjutkan dengan tiga saksi, yaitu mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bendahara II Komite, serta Ketua Komite SMKN1 Klungkung.
Kasipidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengungkapkan, pemanggilan para saksi dilakukan sejak pukul 10.00 Wita dan mereka dimintai keterangan seputar pengelolaan dana komite di sekolah tersebut.
"Materi pemeriksaan kami fokuskan pada pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung," kata Iskadi Kekeran, Kamis (5/9/2024).
1. Kasus sudah di tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka
Meskipun kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan, Kejari Klungkung belum menetapkan tersangka. Penyidik, kata Iskadi Kekeran, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Pemeriksaan saksi-saksi juga masih akan berlanjut dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah. Setelah bukti-bukti dirasa cukup, Kejari Klungkung akan melakukan gelar perkara dan menentukan status tersangka.
Sementara sampai saat ini, kepala sekolah belum diperiksa dalam proses penyidikan. Meskipun, telah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan.
"Kami akan jadwalkan pemanggilan kepala sekolah pada pemeriksaan berikutnya," jelas dia.
1. Penyidik menemukan indikasi penganggaran ganda pada kasus ini
Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana itu bermula dari laporan masyarakat. Kejari Klungkung pun langsung mengumpulkan data awal.
"Kami melihat adanya indikasi perbuatan melanggar hukum, sehingga kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Iskadi Kekeran.
Investigasi menemukan adanya penganggaran ganda untuk beberapa kegiatan, yang didanai, baik melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dana komite pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
2. Ada kegiatan tidak bisa dipertanggungjawabkan
Dari pendalaman itu, penyidik Kejari Klungkung juga menemukan adanya indikasi penggelembungan biaya di SMK N 1 Klungkung. Selain itu, ada juga kegiatan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.
"Kami akan dalami dulu, agar kami dapatkan secara utuh perbuatan melanggar hukumnya, barulah kami tetapkan tersangka," jelasnya.
3. Kerugian negara diduga mencapai Rp700 Juta
Berdasarkan temuan awal, perhitungan internal pihak Kejari Klungkung menunjukan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta.
"Pihak kejaksaan masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk konfirmasi lebih lanjut," ungkap Kekeran.
Baca Juga: Komang Tri Pembawa Baki di IKN Asal Klungkung, Ibu: Bangga