Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka, Lecehkan Mahasiswi KKN

Pelaku MK belum ditahan oleh kepolisian

Bangli, IDNTimes - Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial ANR (21) saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli memasuki babak baru. Polisi menetapkan satu tersangka. 

Dia adalah perangkat desa setempat berinisial MK (47). Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, MK belum ditahan kepolisian.

Dari hasil penyidikan polisi, MK terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap ANR. Atas perbuatannya, ia diancam 4 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Dua Tersangka Edarkan Narkotika di Lokasi Prostitusi di Denpasar

1. Tersangka mengakui telah melecehkan ANR

Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka, Lecehkan Mahasiswi KKNilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jajaran Satreskrim Polres Bangli telah meningkatkan status MK sebagai tersangka. Ia mengakui telah melecehkan mahasiswi berinisial ANR yang tengah KKN di Desa Batukaang.

“Iya (pelaku mengakui melecehkan korban), dan kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta, Kamis (31/8/2023).

Polisi menetapkan tersangka, setelah memiliki alat bukti yang cukup. Kasat Reskrim Polres Bangli Ngakan Gde Eka mengatakan, perbuatan pelaku MK mengarah ke pelecehan seksual.

“Kami panggil lagi yang bersangkutan (MK), untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” jelasnya.

2. Tersangka belum ditahan

Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka, Lecehkan Mahasiswi KKNIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Wayan Sarta juga menjelaskan alasan polisi tidak menahan tersangka MK. Pertama karena MK kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, serta ancaman penjara dari MK yang kurang dari 5 tahun.

Polisi mengancam MK dengan Undang-undang Nomir 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancamannya 4 tahun kurungan penjara,” jelas Ngakan Gde Eka.

Menurutnya, tindakan MK belum mengarah ke pemerkosaan, namun mengarah ke kekerasan dan pelecehan seksual. Dalam kasus tersebut, setidaknya kepolisian sudah memeriksa 5 orang saksi.

3. ANR alami pelecehan seksual di kantor desa saat malam hari

Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka, Lecehkan Mahasiswi KKNIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pelecehan seksual ini terjadi Senin (14/8/2023) lalu. Bermula saat ANR diminta datang ke kantor desa oleh MK, dengan alasan akan membicarakan sesuatu. Kebetulan posko KKN berada bersebelahan dengan kantor desa. 

Tanpa rasa curiga, ANR mengikuti permintaan MK. Namum pembicaraan justru menjurus ke hal-hal pribadi, terkait pacar dari ANR. Bahkan juga mengarah ke pornografi, dengan dalih MK ingin memberikan edukasi.

Saat itulah MK mencoba melecehkan ANR, di salah satu ruangan yang lampunya mati. ANR berusaha melawan tindakan MK. Ia menyalakan lampu senter dan mengarahkannya ke pintu. Akhirnya MK urung melakukan niatnya.

Lantas ANR mengirim pesan ke temannya, untuk dijemput ke kantor desa. Sampainya di posko KKN, ANR menceritakan hal itu ke rekan-rekannya. Lalu ANR baru berani melaporkan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan MK ke Polres Bangli pada, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 31 Tersangka Judi Online yang Beroperasi di Denpasar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya