Perjuangan Kejaksaan Eksekusi Lahan Kasus Korupsi eks Bupati Klungkung

Luasannya mencapai 3,5 hektare

Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan eksekusi terhadap lahan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, di Eks Galian C Desa Tangkas. Total ada 23 petak lahan yang dieskusi Kejaksaan, dengan luas mencapai 3,5 hektare.

1. Luas lahan 3,5 hektare yang disita telah berkekuatan hukum tetap

Perjuangan Kejaksaan Eksekusi Lahan Kasus Korupsi eks Bupati KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, menjelaskan lahan yang dieksekusi merupakan lahan sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlahnya ada 23 bidang, dengan luasan total 3,5 hektare.

"Lahan yang kami eksekusi ada 23 bidang, semuanya di eks Galian C," ungkap Kadek Wira Atmaja, Jumat (20/9).

Menurutnya, ada total 43 bidang tanah sitaan dari terpidana Wayan Candra di eks Galian C. Hanya saja yang baru teridentifikasi 23 lahan.

2. Kontur tanah sitaan berubah karena erupsi Gunung Agung. Butuh dua tahun untuk mengidentifikasi kembali

Perjuangan Kejaksaan Eksekusi Lahan Kasus Korupsi eks Bupati KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Kejaksaan sebenarnya sebelum tahun 2017 lalu, sudah berhasil mengidentifikasi keseluruhan tanah sitaan dari terpidana Wayan Candra. Hanya saja akibat diterjang lahan dingin erupsi Gunung Agung, kontur tanah di eks Galian C berubah.

"Karena bencana erupsi gunung agung, kondisi tanah berubah. Kami sempat kesulitan mengidentifikasi lahan-lahan sitaan yang sebelumnya sudah kami patok. Kami minta bantuan ke BPN untuk identifikasi lahannya," jelas Kadek Wira Atmaja.

Setidaknya butuh waktu selama dua tahun bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi kembali lahan sitaan tersebut, pascaditerjang lahar dingin erupsi Gunung Agung.

3. Proses eksekusi libatkan dua peleton kepolisian

Perjuangan Kejaksaan Eksekusi Lahan Kasus Korupsi eks Bupati KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Proses eksekusi lahan sitaan kasus korupsi ini dijaga ketat oleh pihakkepolisian. Polres Klungkung bahkan mengerahkan dua peleton personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

"Kami kerahkan dua peleton personel gabungan Polres Klungkung untuk amankan proses eksekusi. Jumlahnya ada 74 personel," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Komang Sudana.

Selain personel kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga turun untuk melakukan pengamanan. Proses eksekusi berlangsung aman. Dimulai sejak pukul 08.00 Wita dan selesai pukul 11.00 Wita.

"Proses eksekusi berlangsung lancar. Tidak ada pihak-pihak, yang berusaha mempersulit proses eksekusi," ungkap Komang Sudana.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Klungkung Akan Bawa Persoalan Pelabuhan Gunaksa ke KPK

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya