Karangasem dan Klungkung Ikut Terapkan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Sebelumnya Karangsem tak masuk daerah wajib PPKM darurat

Klungkung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Sebelumnya Kabupaten Karangasem sempat tidak tercatat sebagai daerah yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat. Namun akhirnya Karangasem tetap menjalankan aturan itu dengan pertimbangan tetap merupakan bagian dari Provinsi Bali. 

Selain Karangasem, kabupaten tetangganya, Klungkung juga melaksanakan PPKM darurat. Bedanya, warga Klungkung tetap diizinkan melaksanakan kegiatan keagamaan maupun kegiatan adat yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Hanya saja harus dilakukan dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai 3 Juli 2021

1. Karangasem dahulukan sanksi teguran bagi pelanggar PPKM darurat

Karangasem dan Klungkung Ikut Terapkan PPKM Darurat, Ini KetentuannyaSekda Karangasem I Ketut Sedana Merta. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, yang juga Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karangasem, menerangkan bahwa untuk pengawasan PPKM Darurat di Karangasem, nantinya akan melibatkan semua unsur, baik TNI/Polri, Satpol PP, Perhubungan, termasuk Satgas di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

“Besok (hari ini) juga rencananya akan ada gelar pasukan untuk pengamanan PPKM darurat di Karangasem. Kami akan turunkan Satgas Desa, Kecamatan maupun Satgas Kabupaten untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat,” ujar Sedana Merta.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan akan ditegur oleh Satgas, kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Selain teguran, tidak menutup kemungkinan, pelanggar yang membandel akan diberikan penindakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Karangasem, hingga Jumat (2/7/2021), ada 21 warga yang masih dirawat karena terinfeksi COVID-19.

2. Kegiatan agama dan adat yang sudah disiapkan, masih memungkinkan dilaksanakan

Karangasem dan Klungkung Ikut Terapkan PPKM Darurat, Ini KetentuannyaRapat Satgas Covid-19 Klungkung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

PPKM darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali, mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas. Namun khusus untuk kegiatan keagamaan dan adat, masih dapat dilakukan dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.

"Jika di Bali, tentu masyarakat tidak bisa terlepas dari kegiatan adat atau keagamaan. Hasil rapat dengan provinsi, kegiatan agama dan adat yang sudah disiapkan, masih memungkinkan dilaksanakan, namun dengan pembatasan," ungkap Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Warga yang akan melaksakan odalan (upacara keagamaan), harus melapor dulu ke Satgas, lalu mengatur jumlah orang (peserta) maksimal 30 orang. Jumlah pecalang pun diatur sehingga protokol kesehatan tetap berjalan. Demikian halnya dengan kegiatan adat seperti pernikahan yang sudah disiapkan, tetap bisa terlaksana.

"Misal pernikahan, hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat. Bila perlu kasi nasi kotak untuk dibawa pulang," ujar Suwirta.

3. Pembelajaran tatap muka kembali ditunda

Karangasem dan Klungkung Ikut Terapkan PPKM Darurat, Ini KetentuannyaRapat persiapan PPKM darurat di Klungkung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pemberlakukan PPKM darurat juga membuat rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di Klungkung kembali ditunda. Padahal Pemda telah menjadwalkan PTM di Klungkung akan mulai kembali dilaksanakan pada Senin 12 Juli 2021 mendatang.

Ketua Satgas COVID-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta, menjelaskan pihak Dinas Pendidikan sebelumnya sudah menyebarkan surat ke orangtua untuk meminta izin penerapan sekolah tatap muka. Hasilnya, sebagian besar orangtua siswa menghendaki segera dilaksanakan sekolah tatap muka.

"Sudah dijadwalkan PTM, tanggal 12 Juli mendatang. Tapi karena ada PPKM darurat dari pemerintah pusat, PTM di Klungkung harus ditunda," ungkap Suwirta, Jumat (2/7/2021). Namun belum ditentukan secara pasti sampai kapan PTM akan ditunda. 

Selain itu, Klungkung dan Karangasem sama-sama memutuskan semua objek vital, termasuk objek wisata atau tempat rekreasi ditutup selama pemberlakukan PPKM darurat.

Pelaksanaan PPKM darurat di Klungkung maupun Karangasem secara umum sama seperti intruksi pusat, di antaranya pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial. Sedangkan sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang atau pesan antar. Sedangkan fasilitas umum atau areal publik seperti alun-alun, ditutup sementara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya