Jika Dilarang Mendaki Gunung di Bali, Pemandu: Apa Solusi untuk Kami?

Terkait wacana penetapan gunung sebagai kawasan suci

Karangasem, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengeluarkan wacana terkait pembatasan aktivitas pendakian ke kawasan gunung yang ada di Bali. Wacana ini mencuat saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (30/1/2023) lalu. 

Wayan Koster mengatakan akan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan beberapa gunung menjadi kawasan suci, sehingga akan ada pembatasan, termasuk aktivitas pariwisata di gunung.

Wacana ini pun mendapat tanggapan dari para pemandu yang biasa mengantarkan wisatawan untuk mendaki ke Gunung Agung. Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian jika aktivitas wisata pendakian gunung dibatasi. 

Hal serupa juga diungkapkan pemandu di Gunung Batur, yang resah jika aktivitas pendakian sampai dilarang.

Baca Juga: Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasar

1. Pendaki khawatir kehilangan mata pencaharian

Jika Dilarang Mendaki Gunung di Bali, Pemandu: Apa Solusi untuk Kami?Gunung Agung di Kabupaten Karangasem yang dilihat dari perkampungan warga Desa Selat. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Seperti yang diungkapkan Koordinator Pendaki di jalur Pasar Agung, I Wayan Widi Yasa. Menurutnnya tidak sedikit warga yang tinggal di sekitar kawasan Gunung Agung yang mengais rezeki dengan menjadi seorang pemandu pendakian ke gunung tertinggi di Bali tersebut.

“Pendakian ke Gunung Agung itu bukan dari kemarin, sudah ada sejak dari dulu,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).

Ia khawatir jika adanya pembatasan pendakian, membuat para pemandu kehilangan mata pencaharian. Sebelum kebijakan ini ditetapkan, ia ingin difasilitasi untuk audensi dengan Gubernur Bali.

“Kalau nanti misalnya tidak boleh ada pendakian, bagaimana solusi untuk kami yang menjadi pemandu di Gunung Agung?" ungkap dia.

2. Diharapkan adanya pengaturan, bukan pelarangan

Jika Dilarang Mendaki Gunung di Bali, Pemandu: Apa Solusi untuk Kami?instagram.com/mashlanskaya

Sementara itu, seorang pemandu pendakian di Gunung Batur, Gede Laksana Weda, berharap aturan untuk menjadikan gunung sebagai kawasan suci tidak serta merta melarang pendakian. Namun diharapkan lebih bersifat pengaturan, bukan semata-mata pelarangan.

“Semoga saja dengan ditetapkan kawasan suci, bisa diatur lagi aktivitas wisata di gunung, biar pendaki tidak seenaknya. Bukan semata-mata melarang aktivitas pendakian,” ungkap Gede Laksana.

Jika adanya larangan untuk aktivitas pendakian, ia menolak keras wacana itu. Namun jika pengaturan agar pendakian lebih tertib dan demi menjaga kesucian kawasan, pihaknya sangat mendukung.

“Kita kan belum lihat poin dari aturan itu, masih wacana. Tapi saya harap itu sifatnya pengaturan, misal sanksi bagi yang menyisakan sampah di kawasan gunung, tidak boleh merusak hutan demi kesucian kawasan gunung, pembatasan aktivitas pertambangan, saya sangat mendukung,” ungkapnya.

3. Antisipasi gunung dieksploitasi berlebihan untuk kepentingan pariwisata

Jika Dilarang Mendaki Gunung di Bali, Pemandu: Apa Solusi untuk Kami?Instagram.com/gunungbaturtrekking

Katua PHDI Bali, Nyoman Kenak, mengungkapkan, dalam praktiknya selama ini gunung sudah menjadi kawasan suci. Umat rutin melakukan berbagai upacara di kawasan gunung. Namun dengan hadirnya regulasi, akan memperkuat perlindungan kesucian di kawasan gunung.

“Dengan perkembangan yang semakin pesat, penting juga adanya pengaturan melalui Perda disertai implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya. 

Misalnya untuk mencegah kawasan gunung menjadi sasaran investor dan diekspolitasi berlebihan untuk kepentingan pariwisata.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya