Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 Juta

Beginilah ketika anggota dewan terlibat korupsi

Klungkung, IDN Times - I Gede Gita Gunawan, tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi Biogas di Nusa Penida telah menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Klungkung saat ini tengah memproses pemberhentian sementara Politisi Golkar itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung Komisi II.

1. Gita Gunawan sudah ditetapkan sebagai terdakwa

Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 Jutapixabay.com/succo

Peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib dan Kode Etik pasal 34 menyebutkan, pemberhentian sementara dilakukan kepada anggota DPRD Klungkung jika sudah bertatus terdakwa atau sudah dalam proses persidangan.

"Sesuai peraturan itu, Gita Gunawan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa. Sehingga kita segera proses pemberhentian sementaranya," ujar Sekwan Klungkung, Wayan Sudiarta, Kamis (3/1).

Baca Juga: Anggota DPRD Klungkung & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Biogas

2. Gubernur Bali yang akan mengeluarkan SK

Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 JutaGubernur Bali, I Wayan Koster. (Instagram.com/kostergubernurbali)

Menindaklanjuti hal itu, Sekwan telah bersurat ke kejaksaan. Lalu akan permohonan pemberhentian sementara itu akan diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster. Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar Gita Gunawan fokus selama menjalani proses hukumnya.

"Nanti Gubernurlah yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya," jelas Wayan Sudiarta.

3. Hanya Terima Pendapatan Rp. 1,9 Juta

Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 JutaIDN Times/Reza Iqbal

Jika telah dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Klungkung, Gita Gunawan hanya menerima uang representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Beras dengan total gaji kotor sebesar Rp1,981,260.

Nominal ini jauh dari pendapatannya saat aktif menjadi anggota dewan. Yakni dengan gaji kotor mencapai Rp43.021.110 atau gaji bersih sebesar Rp32.059.117.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya