ilustrasi gantungan kunci (unsplash.com/niranjan_photographs)
Modus operandi pelaku adalah menyewa mobil rental dan menjualnya, atau meminjam sejumlah uang kepada para korban dengan menggunakan jaminan mobil rental milik jasa rental yang ada di Kota Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ada enam laporan polisi penggelapan mobil rental yang ada keterlibatannya dengan pelaku, di antaranya:
- Menyewa satu unit mobil jenis Inova dari showroom di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar. Pelaku menyewa dan menjual mobil tersebut. Kerugian Rp350 juta
- Menyewa satu unit mobil jenis Pajero Sport dan menjualnya. Total kerugian Rp400 juta
- Menyewa satu unit mobil KIA dan satu unit mobil Honda Jazz, lalu menjualnya. Total kerugian Rp403 juta
- Menyewa dua unit mobil merek Wuling Convero dan menjualnya. Total kerugian Rp500 juta
- Menyewa dan menjual mobil milik korban berinisial TA dengan kerugian Rp175 juta.
- Menyewa dan menjual mobil milik berinisial MF dengan kerugian Rp180 juta.
Pelaku juga dilaporkan melakukan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan mobil rental antara lain:
- Pelaku meminjam uang kepada korban sekaligus pelapor berinisial I sebesar Rp140 juta dengan jaminan mobil rental
- Pelaku meminjam uang kepada korban DA sebesar Rp140 juta dengan jaminan mobil rental.
- Pelaku meminjam uang kepada korban EBN sebesar Rp160 juta dengan jaminan mobil rental
- Pelaku meminjam uang kepada korban SM dengan jaminan sertifikat palsu dengan kerugian Rp710 juta.
Polresta Denpasar juga menerima laporan penipuan dan penggelapan lain, yang diduga dilakukan oleh pelaku. Atas peristiwa ini, kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar.