Ilustrasi sampah di Gianyar saat hari raya Galungan. (IDN Times/Yuko Utami)
Sebelumnya, Branayoga hanya mengetahui Pemkab Gianyar mengajukan percepatan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) kepada Kementerian PUPR RI pada awal Mei 2025. Insinerator dan pemindahan sampah sementara ke Temesi, sempat Ia dengar pada akhir 2024 lalu. Namun, Branayoga mengklaim pihaknya tidak pernah diajak terlibat membahas semua rencana itu.
Branayoga tidak menolak insinerator untuk alternatif pengelolaan sampah di Kabupaten Gianyar. Insinerator sebagai satu alat yang akan disiapkan dalam perencanaan pembangunan TPST sejak 2023. Namun, jika untuk mengolah sampah dari kabupaten lainnya, Branayoga tegas menolak.
Ia menambahkan, rencana TPST ini berbeda dengan proyek WTE atau waste to energy yang disampaikan Koster maupun Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, pada 2 Juni 2025 lalu.
Branayoga bercerita, TPA Temesi telah ada sejak 1990-an di kala Ia masih bersekolah. Saat itu Pemkab Gianyar membeli lahan tak produktif seperti lembah. Lahan lembah itu untuk tempat pembuangan sampah Pasar Tradisional Gianyar. Pascamembeli lahan lembah, Pemkab Gianyar memperbaiki jalan sawah untuk memudahkan akses pembuangan sampah dan jalan warga.
“Nah, lama tahun itu berkembang dan semakin luas gitu, kami gak tahu seperti ini jadinya. Karena orang tua atau pemuka masyarakat kami dulu belum paham betul apa itu lingkungan,” kata Branayoga yang menjadi Kepala Desa Temesi selama tiga tahun.