Penangkaran penyu di Pantai Watu Klotok. (IDN Times/Wayan Antara)
Kepala Dinas Lingkungn Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, menjelaskan adanya warga yang berurusan dengan hukum terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menandakan masih perlunya pemahaman masyarakat tentang satwa dilindungi.
"Banyak yang belum paham hewan dilindungi, tidak boleh sembarangan dipelihara. Apalagi Klungkung itu habitat penyu yang dilindungi pemerintah," ujar Ketut Suadnyana, Sabtu (27/8/2022).
Klungkung merupakan habitat dari beberapa hewan langka yakni penyu hijau dan penyu lekang, khususnya di kawasan Pantai Watuklotok dan sekitarnya. Selain itu juga ada habitat jalak putih di Nusa Penida.
"Kami juga sudah berikan pemahaman ke masyarakat, terutama di pesisir. Bagaimana ketentuan ataupun konsekuensi jika memelihara penyu, yang merupakan satwa dilindungi," tegasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, Suadnyana mengatakan masyarakat sudah mulai memahami penanganan terhadap satwa dilindungi. Warga tidak lagi memelihara penyu secara ilegal dan pribadi. Namun warga membentuk kelompok pelestari penyu dan melakukan upaya konservasi di Pesisir Pantai Watu Klotok. Aktivitas tersebut diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).
"Biasanya kelompok ini aktivitasnya menyelamatkan telur penyu agar tidak dimangsa predator dan dapat menetas secara baik di lokasi pendederan yang dibuat warga secara swadaya di pesisir Pantai Watu Klotok. Tujuannya tentu untuk melestarikan penyu ini, sebagai hewan yang dilindungi dan habitatnya di Klungkung," jelasnya.