Denpasar, IDN Times - Seorang warga Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan alamat Kota Denpasar. Tidak hanya e-KTP, ia juga memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Ia sendiri datang ke Bali pada 29 Desember 2022.
Saat ini Zghaib masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kamis (15/2/2023) lalu. Pihak Kuasa Hukum Mohamad Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, menilai penangkapan dan penahanan itu tidak ada kejelasan hukum sehingga meminta instansi terkait agar membebaskan kliennya.
"Kami minta kepastian hukum. Kliennya saya ini korban karena ketidaktahuan sistem di Indonesia," ungkap Dharma saat ditemui, pada Rabu (8/3/2023).
Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Juli Artabrata, menegaskan KTP dan KK yang dimiliki oleh Mohamad Zghaib adalah valid. Atas kejadian tersebut, pihaknya yang sudah bolak-balik dipanggil kejaksaan telah mengajukan pembatalan dan pemblokiran tiga dokumen yang telah dikantongi Agung Nizar Santoso alias Mohamad Zghaib.