Ganja hidroponik di Bali. (Dok. IDN Times / Polres Badung)
Pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 19 batang tanaman ganja, yang diakui tersangka ditanam sejak Oktober 2021 lalu. Bibit bijinya dibawa dari Amsterdam, Belanda, dengan ragam tinggi tanaman antara 65 hingga 108 sentimeter. Tanaman ganja ini berada di dalam kamar lantai dua rumahnya, tepatnya di dalam kamar mandi.
Kamar mandi tersebut didesain sedemikian rupa sebagai tempat untuk merawat tanaman ganja. Ada sinar lampu LED sebagai pengganti sinar matahari di dalam kamar mandi tersebut. Kelembapan tanamannya dijaga dan diukur menggunakan alat ukur kelembapan, serta diberikan angin secara berkala menggunakan kipas angin atau air cooler. Sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan.
“Masih kami kembangkan. Sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh tersangka selama ini. Serta siapa saja orang-orang yang berkaitan dengam kegiatan ini,” kata Leo didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama, dan pihak Bea Cukai Denpasar.