Denpasar, IDN Times – Penyidikan dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan di Kejaksaan Negeri Denpasar terus berlanjut. Namun masyarakat Adat Serangan menilai proses penanganan perkara ini terlalu lambat karena sudah berbulan-bulan, namun tidak kunjung ada kepastian siapa tersangkanya.
Masyarakat yang kecewa kemudian sepakat menempuh jalur niskala dan menuliskan tuntutan yang rencananya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang perwakilan dari 5 banjar yang ada.
Apabila hingga akhir Mei 2022 surat tersebut tidak direspons dan belum ada nama tersangka, maka masyarakat sepakat akan datang langsung ke Kejari Denpasar. Lalu bagaimana Kejari Denpasar menanggapi hal ini?