Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251027-WA0118.jpg
Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penebangan liar di Hutan Penginuman, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana. (Dok.Istimewa)

Jembrana, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pelaku berinisial M (50 tahun), seorang peternak asal Jembrana. Ia ditangkap saat tengah mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil curiannya. Pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2009. Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

1. Petugas mencurigai aktivitas pengangkutan kayu ilegal

Ilustrasi penyelidikan (pixabay.com/viarami)

Penangkapan pelaku M bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Polres Jembrana pada Rabu lalu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas mencurigai aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal dari kawasan Penginuman, Desa Melaya. Kayu tersebut diduga dibawa keluar hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, kemudian dikumpulkan sementara di rumah pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Opsnal berhasil mengamankan M pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. Saat ditangkap, M sedang mengangkut kayu jati menggunakan mobil Mitsubishi Colt pikap, dan hendak membawanya ke tempat pemotongan kayu (serkel).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa M memperoleh 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran dari sekitar tujuh batang pohon, dengan cara menebang langsung di kawasan Hutan Penginuman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. 

"Pelaku mengakui telah beraksi sejak bulan September 2025, mengangkut potongan kayu dari hutan menggunakan sepeda motor dan setelah terkumpul, diangkut lagi dengan mobil pikap untuk dipecah menjadi papan dan dijual," ujar Kadek Citra.

2. Polisi menetapkan dugaan tindak pidana kehutanan

Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penebangan liar di Hutan Penginuman, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana. (Dok.Istimewa)

Motif utama pelaku M melakukan penebangan dan penjualan kayu jati secara ilegal adalah faktor ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan pribadi. M berencana menjual papan kayu jati tersebut dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar untuk panjang 1 meter, dan Rp20.000 per lembar untuk panjang 2 meter.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 32 gelondong kayu jati, satu unit mobil Mitsubishi Colt pikap DK 8013 WP, satu unit sepeda motor Honda Grand, terpal, tali tambang, gergaji, dan kapak yang digunakan sebagai alat penebangan.

Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana kehutanan dalam Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, atau Pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf a jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka M diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

3. Polisi mengimbau jaga kelestarian hutan bersama

Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.(Dok.Istimewa)

Menanggapi kasus ini, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kawasan hutan sebagai tanggung jawab bersama," ujar Kapolres.

Polres Jembrana juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas kehutanan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar, pengangkutan, maupun penjualan hasil hutan tanpa izin.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar, karena dapat ikut terjerat hukum sebagai bagian dari tindak pidana kehutanan. Tersangka M dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Editorial Team