Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyerahan Tahap II tersangka penyelundup berlian ke Bali, Ismath Jamaluddin Haja Moideen. (Dok.IDN Times/Kejari Badung)

Badung, IDN Times - Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) yang menjadi tersangka penyelundupan 932 butir berlian, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Rabu (11/1/2023).

Tersangka diserahkan beserta dengan barang bukti. Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan memasukkan sejumlah berlian ke dalam anus, pada 15 Oktober 2022.

1. Tersangka datang ke Bali dengan penerbangan dari Bangkok

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok.IDNTimes/Angkasa Pura I)

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya Imran Yusuf, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen telah diserahkan pada Rabu (11/1/2023) atau telah Tahap II. Tersangka diserahkan oleh Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

"Merupakan seorang Warga Negara India datang ke Bali dari Bangkok," ungkapnya, pada Kamis (12/1/2023).

2. Tersangka ditahan selama 20 hari dan menjadi tanggung jawab JPU

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyerahan Tahap II Perkara Kepabeanan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang ditunjuk dalam kasus ini di antaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu, Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja.

Jaksa Madya Imran Yusuf mengatakan bahwa setelah pelaksaanaan Tahap II dari Penyidik kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

3. Sejumlah berlian dimasukkan ke dalam anus tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga Negara India ini dilaporkan datang ke Bali melalui penerbangan dari Bangkok. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tersangka kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Adapun barang bukti berupa ratusan butir berlian.

"Memasukkan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian. Bahwa tujuan tersangka memasukkan adalah perintah dari bos tersangka. Nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali," ungkapnya.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Editorial Team