Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)
Kompol Decky Hendra Wijaya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Yayasan Jambe Agung di Batubulan, Kecamatan Sukawati pada 19 Agustus 2022 lalu. Dilaporkan hilangnya seperangkat gamelan/gong di antaranya, 4 set/tungguh daun gangsa, 4 set/tungguh daun kantil, 2 set/tungguh daun jegog, 2 set/tungguh daun calung, 1 set/tungguh daun ugal, 1 set/tungguh daun penyacah, 8 buah reong, 4 buah ceng-ceng, 1 buah kempli, dan 1 buah klenang dengan kerugian sekitar Rp100 juta.
Penyelidikan lalu dilakukan dengan menelusuri tempat-tempat perajin gamelan/gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung. Polisi mendapat petunjuk karena ada laki-laki pernah datang untuk menjual gamelan/gong ke tempat perajin di wilayah Klungkung.
"Ciri-cirinya identik dengan pelaku pencurian yang sebelumnya kami tangkap pada bulan Juni lalu. Akhirnya kami tangkap lagi di rumahnya," ujar Kompol Decky Hendra Wijaya.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengakui telah tiga kali melakukan pencurian alat gamelan/gong, di antaranya di Yayasan Jambe Agung dengan kerugian Rp100 juta, di stage Barong Pura Puseh, Desa Batubulan dengan kerugian Rp15 juta, dan di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, dengan kerugian Rp7,5 juta.