Denpasar, IDN Times - Gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) kepada 15 instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah, menyoroti kebijakan berbasis mitigasi di Bali. Berdasarkan temuan para akademisi dan praktisi yang bergabung dalam koalisi, Bali belum memiliki kebijakan berbasis mitigasi bencana.
Satu contohnya berupa rencana kontijensi dan sistem peringatan dini bencana yang belum memadai. Oka Agastya, Peneliti dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bali, menyampaikan rencana kontinjensi amat krusial dalam penanganan bencana suatu wilayah.
“Jadi rencana kontijensi ini adalah dokumen yang menaungi pemerintah maupun stakeholdernya ketika terjadi situasi bencana, siapa berbuat apa dan apa yang harus dilakukan,” kata Oka saat Tim Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) menggugat 15 instansi pemerintah membacakan tuntutan pada pemerintah 12 November 2025 lalu.
Ada hal yang menarik dari Bali soal mitigasi bencana ini. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
