Denpasar, IDN Times - Warga Desa Adat Serangan menyayangkan terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atas proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan. Terbitnya SKKL adalah lampu hijau dari pemerintah bahwa proyek LNG tersebut telah dinyatakan layak secara lingkungan.
Prajuru (Pengurus) Desa Adat Serangan Bidang Baga Palemahan (Lingkungan dan Tanah), I Wayan Patut menyayangkan terbitnya dokumen SKKL. Sebab, dokumen itu terbit tanpa menggubris saran warga atas jarak pembangunan proyek agar menjauhi Pesisir Serangan.
“Kami mestinya diajak duduk bareng, diajak berkomunikasi gitu. Nah, kalau kami ditinggalkan ya artinya apa? Hak kami sudah diabaikan,” tutur Patut pada Kamis (22/1/2026) di Kantor Desa Adat Serangan.
Dokumen SKKL itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 lalu, dengan PT Dewata Energi Bersih sebagai inisiator proyek. Bagaimana tanggapan Warga Adat Serangan? Berikut informasi selengkapnya.
