Denpasar, IDN Times - Selama tiga tahun dalam gejolak penolakan, pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar diputuskan berlanjut. Informasi ini berasal dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 4 September 2025 lalu.
Koster mengatakan, Terminal LNG akan dibangun di titik berjarak 3,5 kilometer (km) dari pesisir pantai Sidakarya. Lelaki asal Desa Sembiran ini telah bertemu Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta Selasa lalu, 2 September 2025. Sebelumnya, pada 27 Mei 2025 lalu. Menurut Koster, Menteri LH telah memberikan sinyal hijau kelanjutan pembangunan LNG di Bali.
Kala itu Hanif mengatakan pembangunan LNG bisa berlanjut dari sisi lingkungan, dengan syarat penguatan mitigasi dampak ekologis.
Seperti apa perkembangan pembangunan LNG Sidakarya ini, dan bagaimana tanggapan aktivis lingkungan? Ini informasi selengkapnya.