Viral WNA di Nusa Penida Enggan Membayar Retribusi

Klungkung, IDN Times - Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan antara warga lokal dan wisatawan asing asal Rusia viral di media sosial. Insiden itu terjadi di Pelabuhan Banjar Nyuh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat (24/1/2025).
Perdebatan dipicu oleh wisatawan asing yang enggan membayar retribusi kunjungan ke Nusa Penida. Dalam video tersebut, terlihat seorang warga lokal mengenakan celana pendek sedang berdebat dengan seorang wisatawan perempuan. Lalu di samping mereka, tampak petugas retribusi yang tengah berusaha menjelaskan kewajiban pembayaran. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati, membenarkan insiden tersebut.
"Setelah saya konfirmasi ke petugas, wisatawan asal Rusia itu enggan membayar retribusi resmi saat berkunjung ke Nusa Penida," jelasnya, Minggu (26/1/2025).
1. Perdebatan berawal dari wisatawan yang enggan membayar retribusi ke Nusa Penida
Sulistiawati mengatakan, wisatawan itu awalnya berusaha menghindari pembayaran retribusi meskipun sudah diberi penjelasan oleh petugas. Beberapa driver pariwisata juga turut membantu meyakinkan wisatawan tersebut.
"Rekan-rekan driver ikut memberikan pemahaman kepada wisatawan itu bahwa pembayaran retribusi merupakan kewajiban resmi," ungkapnya.
Setelah perdebatan berlangsung, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam tim pengawasan retribusi ikut turun tangan. Setelah mendapatkan penjelasan dari aparat, wisatawan itu akhirnya setuju untuk membayar retribusi.
2. Kadis Parwisata mengingatkan petugas tidak terpancing emosi saat menanggapi wisatawan
Menurut Sulistiawati, kasus serupa bukan pertama kali terjadi. Tapi biasanya setelah diberi penjelasan, wisatawan bersedia membayar retribusi. Untuk menghindari kesalahpahaman, petugas pungutan retribusi diwajibkan memakai seragam resmi lengkap dengan name tag, serta menjelaskan dasar hukum pungutan tersebut.
"Kami selalu mengingatkan petugas agar tidak terpancing emosi menghadapi wisatawan yang menolak membayar. Tetap sampaikan informasi dengan jelas dan tunjukkan dasar hukum pungutan retribusi tersebut," tegas Sulistiawati.
3. Dasar hukum pungutan retribusi ke wisatawan di Nusa Penida
Pungutan retribusi wisatawan ke Nusa Penida mulai diberlakukan sejak tahun 2019 silam. Ini sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Klungkung, serta mengantisipasi minimnya pendapatan dari pariwisata karena tren wisata One Day Trip ke Nusa Penida.
Dasar hukum pungutan retribusi ke Nusa Penida adalah Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam aturan itu, wisatawan dewasa, baik domestik maupun mancanegara, dikenakan tarif Rp25.000 per orang, sementara anak-anak dikenakan Rp 15.000.