Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah siap-siap menjelang pembukaan pariwisata internasional. (IDN Times/Ayu Afria)
Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi menjelaskan kasus itu bermula saat korban berinisal SF (27), bersama temannya datang ke Bandara Ngurah Rai, pada Jumat (22/4/2022), pukul 08.00 Wita. Korban mengikuti vaksinasi booster.
Pukul 09.30 Wita, atau setelah selesai mengikuti vaksinasi, korban dan temannya berjalan kaki meninggalkan bandara melalui terminal kedatangan domestik. Ketika berada di sebelah timur area parkir roda empat, pelaku I Wayan S datang menawarkan jasa angkutan taksi dengan ongkos Rp50 ribu. Namun ditolak oleh korban.
“Tidak cukup hanya di situ. Saat korban berada di antara jalan parkir roda dua, korban bertemu lagi dengan pelaku dan pelaku kembali menawarkan taksi. Namun tetap ditolak oleh korban,” ungkap Supendodi, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Minggu (24/4/2022).
Saat tawarannya ditolak oleh korban, pelaku sempat mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. “Tanganmu sangat besar jika kena klewang pasti tidak luka,” ujar Dodi meniru apa yang dikatakan pelaku kepada korban.
Mendapatkan perkataan seperti itu, korban merasa tidak nyaman dan terancam.