Salah satu masyarakat ber-KTP luar Denpasar mengaku akan mengambil handphonenya yang diservis di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Terkait tindak lanjut soal pelanggaran PKM yang dilakukan oleh warga RT 05 Kampung Jawa, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (24/5) mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat yaitu Polsek Denpasar Barat.
Mengenai sanksi, kata dia, dari aturan PKM hanya mengatur sanksi administrasi. "Kalau melanggar UU sudah menjadi ranah aparat berwajib untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut Dewa Rai menambahkan Perwali PKM dari segi sanksi sebenarnya lebih ke bentuk edukasi dan penyadaran warga untuk disiplin dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Karena ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, kami serahkan aparat, kepada pihak yang berwajib untuk menanganinya. Sebenarnya di Perwali PKM hanya mengatur sanksi administrasi, bukan pidana. Perwali PKM sebenarnya lebih sebagai bentuk edukasi dan penyadaran warga untuk disiplin dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ini untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan," tambah I Dewa Gede Rai.