Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Vila untuk Laboratorium Narkoba di Bali Disewa 24 Tahun
Clandestine narkoba di Kuta Utara jaringan Fredy Pratama. (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times -  Terbongkarnya jaringan Clandestine Laboratorium Hydroponic Ganja dan Mephedrone di Sunny Village pada 2 Mei 2024 lalu melibatkan warga negara asing (WNA) yang berinisial IV, MV, dan KK. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan dua warga Ukraina, IV dan MV, diketahui mengantongi izin tinggal terbatas yang diajukan pada 24 Maret 2023. Sedangkan warga Rusia yang berinisial KK mengantongi izin tinggal terbatas pada 27 Mei 2023. Izin tinggal mereka masih berlaku hingga tahun 2025. Ketiganya masuk ke Indonesia pada 9 November 2021 lalu.

“Warga negara asing tersebut adalah orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor yang bergerak di bidang properti atau real estate,” ungkapnya.

1.Lokasi vila disewa selama 24 tahun, dibayar lunas saat pandemik

Clandestine narkoba di Kuta Utara jaringan Fredy Pratama. (IDN Times/Ayu Afria)

Kuasa Hukum Sunny Village dan Dreamhouse Management dari Kantor Hukum Brotherhood, Setyo Edi, mengatakan transaksi penyewaan dilakukan saat pandemik 2021 lalu dengan masa kontrak selama 24 tahun 8 bulan. Penyewanya adalah warga Ukraina bernama Olena Kolotova, dengan nilai transaksi 100 ribu USD yang telah dibayar lunas. Vila kemudian ditempati oleh para pelaku pada 2022.

“Yang membeli warga negara Ukraina bernama Olena Kolotova. Transaksi pada 7 November 2022,” katanya.

Pihak manajemen Dreemhouse mengakui, bahwa ada 2 unit vila dari 28 unit yang memang dikontrakkan untuk dikelola sendiri. Satu di antaranya vila yang tempati oleh para pelaku. Atas kejadian ini, ketika dibatalkan perjanjian kontrak tersebut atas dasar apa pun, maka akan dikembalikan ke pemilik asal.

2.Bangunan didesain sendiri dengan alasan untuk miniteater

Clandestine narkoba di Kuta Utara jaringan Fredy Pratama. (IDN Times/Ayu Afria)

Unit seluas 218 meter persegi tersebut didesain khusus sesuai dengan orderan pelaku. Setyo menyebutkan, pelaku mendesain sendiri ruangan bawah tanah di vila nomor 6 tersebut, dengan alasan akan digunakan untuk ruang gym dan miniteater di basement. Pelaku menghindari desain vila yang memiliki kolam renang. Sehingga vila yang ditempati ini menjadi berbeda dengan vila lainnya.

“Memang pembangunan ini di-setting hubungan antara pelaku dan kontraktor sebenarnya. Ternyata dibuat kayak gini,” terangnya.

Selama tinggal di lokasi, para pelaku tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam vilanya. Bahkan para pelaku tidak berkenan menggunakan layanan cleaning service maupun layanan dari manajemen.

3.Ruangan sengaja didesain setting tidak tembus sinyal

ilustrasi mengecek kekuatan sinyal (unsplash.com/Frederik Lipfert)

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan ruang bawah tanah tersebut didesain tidak bisa ditembus oleh sinyal provider. IV dan MV sudah dua kali menanam ganja sekitar 10 kilogram untuk sekali panen, dan satu kali memproduksi narkotika golongan I berbentuk kristal yakni Mephedrone. Pihak kepolisian mengamankan uang sekitar Rp4 miliar dalam bentuk crypto yang terkumpul selama enam bulan.

“Ini ada basement sifatnya tertutup. Dia belajar otodidak dari internet, itu kata dia. Tapi menurut saya, dia pasti ahli kimia juga ya,” jelasnya.

Editorial Team