Denpasar, IDN Times - Ada berbagai tantangan dalam memenuhi hak pekerja di Indonesia. Menurut Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) menjadi momok bagi pekerja.
“Itu (UU Ciptaker) membuka ruang yang sangat luas terhadap sistem perbudakan modern. Karena apa? Karena perusahaan itu kontrak bisa sampai lima tahun,” kata Rai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rabu 16/4/2025).
Kontrak yang dimaksud adalah saat perusahaan secara terus menerus menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PKWT memungkinkan pengusaha memperpanjang kontrak pekerja berstatus kontrak atau pekerja lepas. Rai menambahkan, sistem ini menjadi celah pengusaha untuk melalaikan hak pekerja.