apat Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (5/8/2022). (Dok.IDN Times/istimewa)
Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni, menyampaikan, besaran anggaran yang diajukan oleh Bawaslu dan KPU Bali telah melalui rangkaian evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Bali. Besaran dana yang disetujui untuk Bawaslu Bali adalah Rp41 miliar. Sedangkan besaran dana yang disetujui untuk KPU Bali adalah Rp157 miliar.
“Pengajuan anggaran yang diajukan Bawaslu dan KPU sudah melalui evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Bali,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan, mengharapkan usulan anggaran pelaksanaan Pilgub Bali segera diputuskan dan sejumlah anggaran harus tersedia pada APBD induk tahun anggaran 2023.
"Yang penting di saat kami mulai bekerja, anggaran sudah tersedia," tegasnya.
Sebelumnya, ia ingin agar 100 persen honorarium Badan Adhoc penyelenggara pemilihan ditanggung provinsi. Namun karena menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan anggaran, sehingga harus ada pembagian pembiayaan dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Bapak Gubernur juga bisa langsung berbicara kepada Bapak Bupati/Wali Kota. Jangan sampai hal-hal yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, tetapi tidak dianggarkan," ujarnya.