Pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Dok.IDNTimes/Polres Buleleng)
Komang AP dan korban, sebelumnya merupakan pasangan kekasih. Keduanya berkenalan pada bulan Februari 2022. Lalu keduanya dekat dan berpacaran pada April 2022.
Meskipun masih bertatus pacaran, keduanya ternyata kerap melakukan hubungan intim di rumah Komang AP di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
“Ketika melakukan perbuatannya itu, orangtua pelaku tidak ada di rumah,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Rabu (25/1/2023).
Aksi itu bahkan kerap direkam oleh keduanya menggunakan handphone. Kadang menggunakan handphone pelaku dan kadang memakai handphone korban.
“Sementara video yang beredar luas di WhatApps grup, merupakan video yang direkam pada hari Minggu 11 September 2022, pukul 13.00 Wita. Ketika itu korban bermain ke rumah pelaku,” jelas Gede Sumarjaya.