Denpasar, IDN Times - Dana Bantuan Korban (DBK) adalah langkah strategis negara dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Regulasi yang mengatur tentang DBK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini baru ditetapkan tiga bulan lalu, tepatnya 18 Juni 2025.
Wakil Direktur Program KAPAL Perempuan, Ulfa Kasim, menyampaikan pentingnya untuk memahami perbedaan antara restitusi dengan DBK. Ulfa menjelaskan, restitusi sejatinya merupakan biaya ganti rugi kepada korban yang dibayar oleh pelaku. Sementara, DBK hadir untuk menutup kekurangan dari pembayaran restitusi.
Menariknya, dana bantuan ini tidak menghilangkan hukuman pelaku TPKS. Prosesnya tetap berjalan. Sebab dana ini adalah haknya korban untuk pemulihan dan keadilan. Pendamping hukum korban harus menuntutnya dalam gugatan persidangan. Namun, implementasinya belum pernah terlihat. Mengapa begitu? Berikut ini ulasannya.