Bangli, IDN Times – Masih ingat kasus seorang nenek asal Kabupaten Bangli bernama Ni Nengah Pempin yang dibawa empat polisi? Perempuan berusia 66 tahun tersebut di usia rentanya harus berhadapan dengan kejadian yang tidak mengenakkan.
Pempin merasa menjadi tertuduh kasus pencurian emas di desanya sampai ia dibawa ke Polsek Kintamani oleh empat polisi tanpa prosedur, pada Senin (25/10/2021). Saat didatangi pihak kepolisian, nenek tersebut sedang bekerja di ladang.
Pempin pun berjuang untuk mencari keadilan atas kesalahan prosedur ini dan ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (BWCC). Ia ingin namanya segera dipulihkan dan segera dibersihkan dari segala tuduhan pencurian. Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini?