Karangasem, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023. Besaran UMK Karangasem pada tahun 2023 diputuskan naik 6,84 persen.
UMK yang awalnya Rp2.555.470, kini menjadi Rp2.730.264. Penentuan besaran kenaikan upah itu berdasarkan hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Hanya saja ternyata selama ini masih banyak pekerja di Kabupaten Karangasem yang digaji dibawah UMK. Mereka tidak berani terlalu menuntut untuk mendapatkan gaji sesuai UMK. Mengapa demikian? Karena mereka masih membutuhkan pekerjaan, terutama saat ketidakpastian ekonomi karena pandemik COVID-19.