Denpasar, IDN Times - Pelaku yang merundung peristiwa meninggalnya TAS, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Udayana (Unud), belum dijatuhi sanksi. Sebelumnya, pihak masing-masing organisasi mahasiswa (ormawa) telah memecat para pelaku perundungan. Pihak Rektorat Unud juga akan merekomendasikan pemberian nilai D pada para pelaku.
Namun, saat konferensi pers dari pihak Unud di Aula Pascasarjana Unud, Kota Denpasar pada Senin (20/10/2025), para pelaku belum dijatuhi sanksi secara resmi dari kampus. Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, mengatakan sanksi dapat dijatuhkan kepada para pelaku setelah ada hasil dari penyelidikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unud.
“Diharapkan tim ini akan bekerja dan tim Satgas PPKPT akan segera menyusun rekomendasi kepada pimpinan mengenai sanksi apa yang akan diberlakukan kepada seluruh pelaku ucapan nir-empati tersebut,” kata Dewi kepada awak media di Gedung Pascasarjana Unud, Senin (20/10/2025).
"Mengenai sanksi pada tanggal setelah kejadian, fakultas telah memanggil pelaku pemberian ucapan nirempati tersebut, dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill. Tapi sekali lagi, itu adalah bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dibutuhkan, dan juga sejauh mana dampaknya, dan sanksi apa yang tepat diberikan sesuai dengan aturan," lanjutnya.