Denpasar, IDN Times - Universitas Udayana (Unud) menanyakan besaran nominal kerugian Negara dan kerugian perekonomian Negara yang disebutkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan total mencapai Rp442 miliar lebih. Hal ini disampaikan dalam rilis resminya, yang ditandatangani oleh Tim Hukum Universitas Udayana.
Dalam keterangannya juga melampirkan penjelasan bagaimana penghitungan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022. Berdasarkan rekening korban, nominal SPI yang bermasalah lebih kecil dari yang ditetapkan oleh Kejati Bali.