Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UMP Bali Gak Sebanding dengan KHL, Disnaker: Tidak Bisa Naik Drastis
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan. (IDN Times/Yuko Utami)
  • UMP Bali 2026 ditetapkan Rp3,2 juta, jauh di bawah KHL Bali sebesar Rp5,2 juta yang disoroti buruh dan mahasiswa saat peringatan May Day 2026.
  • Kadisnaker ESDM Bali menegaskan kenaikan UMP tidak bisa dilakukan drastis, namun sedang dirumuskan formula baru agar peningkatan upah lebih terarah dan bertahap.
  • Pemerintah Bali berencana melibatkan pengusaha, pekerja, praktisi, dan akademisi dalam reformulasi UMP untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3,2 juta dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,2 juta menjadi sorotan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Denpasar.
  • Who?
    Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali bersama Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, serta Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan.
  • Where?
    Kegiatan dan pernyataan berlangsung di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 30 April 2026, bertepatan dengan peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional.
  • Why?
    Buruh menilai UMP Bali tidak mencukupi biaya hidup yang tinggi di daerah tersebut, sementara pemerintah menjelaskan kenaikan upah tidak bisa dilakukan secara drastis demi menjaga keberlanjutan ekonomi.
  • How?
    Pemerintah daerah melalui Disnaker ESDM sedang merumuskan formula baru penetapan UMP dengan melibatkan pengusaha, pekerja, praktisi, dan akademisi untuk mencapai keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlanjutan usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp3,2 juta masih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Bali sebesar Rp5,2 juta yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Dalam memperingati May Day 2026 atau Hari Buruh Internasional, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali kembali menyoroti perbandingan tersebut. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan upah buruh di Bali tidak mampu memenuhi biaya hidup yang mirip dengan KHL Jakarta sebesar Rp5,8 juta.

“Upah buruh di Bali sangat rendah. Biaya hidup di Bali masih sangat tinggi, hampir sama dengan Jakarta. Bagaimana mungkin kita sebagai pekerja Bali bisa memiliki masa depan sementara kesejahteraan kita masih jauh,” ujar Rai di Wantilan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, pada Kamis (30/4/2026).

Disnaker ESDM Bali: UMP tak bisa naik drastis

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali membawa poster tuntutan May Day 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan untuk meningkatkan UMP Bali harus ada lompatan. Besaran UMP tidak bisa naik secara drastis. 

“Ya, itu sudah, harus ada lompatan. Kalau lihat dari angka ya. Kalau hanya ngikutin formula pasti naik, tapi tidak ada lompatan yang besar,” kata Setiawan Kamis (30/4/2026).

Menanggapi aspirasi para buruh, Setiawan mengatakan pihaknya tengah berdiskusi untuk merumuskan formula penghitungan UMP ke depan. Meskipun demikian, Ia tidak menjanjikan UMP Bali dapat naik signifikan mendekati angka kebutuhan hidup layak di Bali.

“Tadi juga diskusi kecil di tahun 2026 ini ada tantangan untuk bagaimana merumuskan, menyiapkan supaya semuanya naik. Mungkin tidak bisa drastis, tapi tahapannya menuju ke sana,” imbuhnya.

Gagasan reformulasi UMP Bali, gandeng praktisi dan akademisi

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali menyuarakan tuntutan atas masalah ketenagakerjaan Bali di Wantilan Gedung DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Setiawan berharap, kenaikan upah secara signifikan dapat menyasar seluruh sektor pekerjaan di Bali. Satu sisi, pertimbangan menaikkan upah pekerja, bagi Setiawan, penting untuk dilihat keberlanjutannya.

“Jangan sampai satu sisi lonjakannya ini belum bisa menjamin keberlanjutan. Artinya kalau tidak berlanjut akan banyak pemutusan hubungan kerja,” kata dia.

Selama ini, ia mengajak pihak ketiga seperti pengusaha dan pekerja dalam penyusunan UMP Bali maupun kenaikan upah. Ia berharap tahun 2026 ini mengawali konsep kolaborasi dengan praktisi dan akademisi dalam reformulasi besaran UMP Bali. Menurutnya, hal krusial dalam menentukan besaran UMP Bali adalah formula yang seimbang.

“Tugas pemerintah nanti di sana mengkomunikasikan itu termasuk dengan tidak hanya tiga pihak. Kalau tripartit kan tiga pihak tetapi bisa jadi juga dengan praktisi atau akademisi,” papar Setiawan.

Editorial Team