Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Intinya sih...

  • UMP Bali 2026 sebesar Rp3,2 juta, naik 7,04% dari tahun sebelumnya

  • UMP Bali menjadi acuan UMK di kabupaten/kota Bali

  • Pekerja sulit memenuhi kebutuhan hidup layak dengan UMP yang masih jauh dari KHL

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gianyar, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali menyebutkan hasil kesepakatan final Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 sebesar Rp3,2 juta. Nilai itu naik 7,04 persen dari UMP Bali Tahun 2025. DPP Bali terdiri dari berbagai pihak, seperti serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan lainnya.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan bersyukur atas kenaikan UMP Bali Tahun 2026. Meskipun besaran UMP Bali masih jauh dari biaya hidup layak di Bali.

“Kami bersyukur atas kenaikan UMP Bali, pun masih jauh dari Kebutuhan hidup layak Pekerja Bali yang diangka Rp5,2 juta-an,” ungkap Rai kepada IDN Times Sabtu (27/12/2025). Bagaimana cerita serikat buruh dan pekerja soal UMP hingga biaya hidup di Bali? Berikut pembahasan selengkapnya.

1. UMP Bali jadi acuan UMK di kabupaten atau kota Bali

ilustrasi Bali (unsplash.com/Ruben Hutabarat)

Rai mengatakan, meskipun masih jauh dari biaya hidup layak di Bali, besaran UMP Bali 2026, telah disepakati seluruh pihak dalam DPP Bali. “Karena ini sudah merupakan kesepakatan di Dewan Pengupahan Bali, serta sudah ditanda tangani oleh Gubernur Bali,” imbuhnya.

Kesepakatan UMP Bali 2026, akan menjadi acuan bagi sejumlah kabupaten/kota di Bali dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Rai berharap agar daerah di Bali yang belum memiliki UMK, dapat menetapkan UMK sendiri.

2. Penguasaha dapat menentukan skala upah sesuai amanat negara

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Bagi Rai, UMP hanya berfungsi sebagai jaring pengaman upah, yang berlaku bagi pekerja lajang dan masa kerja di bawah satu tahun. Selebihnya, pengusaha wajib berlaku adil dan menerapkan struktur pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Dan kita berharap agar pengusaha-pengusaha dapat menentukan struktur dan skala upah di perusahaannya seperti yang diamanatkan oleh negara,” tegasnya.

3. UMP Bali dan himpitan kebutuhan pekerja

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah merilis besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per bulan pada 38 provinsi se-Indonesia. KHL Bali sebesar Rp5,2 juta jauh dari besaran UMP Bali.

Pekerja swasta di Denpasar, Yuta (20) mengaku sulit mengatur gaji per bulannya yang hanya sebesar Rp3 juta. “Paling boncos dimakanan dan kebutuhan kuliah,” ujarnya kepada IDN Times Sabtu (27/12/2025). Yuta saat ini masih berstatus pekerja magang, sehingga gaji yang didapatkan kerap kurang dari kesepakatan dengan kantor. Ia berharap pihak pengusaha dapat memberikan beban kerja yang sesuai dengan statusnya.

Sementara itu, Rai mengungkapkan agar pemerintah mampu menekan harga kebutuhan hidup masyarakat. Tujuannya, agar daya beli tidak semakin terjun bebas.

“Menurut saya pemerintah harus mampu menekan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup rakyatnya, jika tidak kemampuan daya beli masyarakat akan semakin menurun,” jelas Rai.

Editorial Team