Denpasar, IDN Times - Empat dari 9 kabupaten/kota di Bali menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan nilai tertinggi. Keempat wilayah itu adalah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya berharap, kenaikan upah di Provinsi Bali itu dapat memberikan keseimbangan ekonomi pada masyarakat. Penetapannya, imbuh dia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan beberapa parameter lainnya.
"Kami harapkan (kenaikan UMK) menjadi pedoman dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah Bali," ungkapnya pada Kamis (19/12/2024).