Turyapada Tower Baru Menyiarkan 9 Stasiun TV

Denpasar, IDN Times - Tower Turyapada disebut Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai tower dengan fasilitas siaran televisi (TV) digital, telekomunikasi seluler, dan internet. Tower yang berada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ini mulai dibangun pada 23 Juli 2022 lalu. Bagaimana perkembangan proyek senilai Rp334,27 miliar tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
1. Dari 30-an stasiun TV, baru ada 9 stasiun TV
Koster mengungkapkan, dari 30-an stasiun TV, baru ada 9 stasiun. Lelaki asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini menjelaskan ,laporan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Buleleng, tayangan siaran yang muncul lebih banyak dibandingkan sebelum ada Turyapada. Siarannya juga sampai ke Kabupaten Jembrana.
“Itu akan ditingkatkan lagi, baru 9 stasiun TV dari total 30-an. Nanti akan dikembangkan lagi dan ditambahkan lagi,” ujar Koster saat diwawancarai IDN Times di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, pada Rabu (19/3/2025).
2. Anggota KPID Bali sebut akan ada survei ke masyarakat
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gede Agus Astapa, mengungkapkan keberadaan Turyapada untuk mengatasi blank spot TV warga di Buleleng dan sekitarnya.
Selanjutnya, KPID Bali sebagai lembaga penyiaran akan bekerja sama dengan Diskominfo Bali dan kabupaten untuk mengobservasi, serta menyurvei kepuasan masyarakat terhadap tower ini.
"Apakah keberadaan Turyapada Tower ini mampu mencegah blank spot, kita wajib di lembaga penyiaran untuk bersama-sama,” kata Astapa di Gedung Wiswa Sabha.
3. Tantangan di dunia penyiaran
Astapa berpendapat, tantangan terbesar dalam dunia penyiaran adalah adanya aplikasi audio visual seperti YouTube, Netflix, dan lainnya.
"Yang menjadi tantangan adalah audio visual berbasis over the top, karena ranah kita adalah TV dan radio, audiovisual yang berbasis frekuensi,” kata dia.
Astapa menekankan, butuh inovasi dan revisi regulasi penyiaran. Menurutnya, regulasi penyiaran yang ada saat ini sudah terlalu lama.
“Harus dilakukan sinergitas, menjadi pemikiran semua pihak, rencana untuk merevisi undang-undang penyiaran karena sudah lama sekali dari tahun 2012,” ujar Astapa.