Pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap WNA di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 6 September 2025. Korban bersama teman-temannya bersantai di sebuah vila. Tiba-tiba, pelaku datang tanpa diundang, dan ikut berbincang dengan kelompok wisatawan tersebut. Sekitar pukul 00.30 Wita dini hari pada Minggu, 7 September 2025, teman-teman korban meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian memaksa korban tetap tinggal dengan mengambil kunci motornya.
Korban dibawa berboncengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah bungalow di Desa Sakti. Dalam perjalanan, pelaku mengancam dengan melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti korban yang terus memohon agar diturunkan. Setibanya di lokasi, sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku menyeret korban ke kamar dan melakukan pemaksaan dengan mencekik lehernya sebelum memperkosanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Ia baru berani melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman. Polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Jungutbatu, Pulau Lembongan, setelah sempat melarikan diri pada Jumat, 12 September 2025.