Denpasar, IDN Times - Di tengah kelangkaan BBM, kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres jajaran di wilayan hukum Polda Bali. Sebanyak 7 orang menjadi tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan mereka berinisial F (31) yang ditangkap oleh Polresta Denpasar pada Rabu (14/10/2026); PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ditangkap oleh Polres Buleleng; U (27) ditangkap Polres Badung; IGRA (23) ditangkap Polres Gianyar: dan IMS (64) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," ucapnya, Jumat (16/10/2026).
