Denpasar, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi di Kabupaten Buleleng menarik perhatian publik. Pihak kepolisian telah menetapkan dosen pembimbing tugas akhirnya sebagai tersangka kekerasan seksual. Pihak kampus juga telah memberhentikan dosen tersebut sebagai pengajar.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, mengungkapkan kejadian itu berawal dari korban yang menuangkan curahan hati dalam status WhatsApp, yang kemudian dibaca oleh tersangka, Curhatan itu di antaranya berisi keluhan kendala menyelesaikan tugas akhir atau skripsinya. Nah, belajar dari kasus tersebut, bagaimana seharusnya mahasiswa bersikap ketika menghadapi kendala tugas akhir?