Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan kepada IDN Times, berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, WNA yang masih berada di Bali tidak dipungut denda overstay hingga masa pandemik ini dinyatakan berakhir.
“Orang asing sementara ini kami memberikan izin tinggal atau kunjungannya secara otomatis. Itu diberikan secara gratis nol Rupiah. Jadi tidak dipungut biaya, sampai masa pandemik corona berakhir,” ungkapnya.
“Bagi Orang Asing (di Bali) tidak perlu khawatir izin tinggal tersebut sudah kami berikan perpanjangan secara otomatis,” tegasnya.
Terkait masa berlaku izin tinggal sementara WNA yang habis selama pandemik, Jamaruli menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah sesuai dengan kebijakan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.
“Bagi mereka pemegang izin tinggal yang masih berada di luar negeri, nanti tentunya kami berikan kebijakan. Tidak diharuskan mereka mengurus izin tinggal yang baru. Tetap masih berlaku izin tinggal yang lama. Sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pada Juli 2020, Jamaruli Manihuruk juga menyebutkan sebanyak 7.000 warga negara asing (WNA) diperkirakan masih berada di Bali. Meskipun tidak menyampaikan secara detail kewarganegaraan mereka, namun disebutkan bahwa dari jumlah tersebut didominasi oleh warga negara Australia.
“Diperkirakan sekitar 7.000-an. Tentunya ada yang pemegang izin tinggal, ada izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, ada juga kunjungan,” terang Jamaruli Manihuruk pada Senin (13/7/2020) lalu.
Dari jumlah tersebut, ia belum bisa memastikan berapa yang berpotensi akan terdampak permasalahan expired visa. Menurutnya ada kebijakan memperpanjang izin tinggal tanpa harus ke luar Indonesia.
“Expired ini masih kami lihat nantinya berapa di antara mereka yang harus ke luar Indonesia dan berapa yang masih bisa tinggal di sini. Misalnya ya kalau masih bisa diperpanjang ya diperpanjang. Nggak harus keluar,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali, Eko Budianto juga sempat memberi penjelasan perihal WNA yang masih tetap berada di Bali sampai batas waktu empat minggu usai terbitnya SE Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru tertanggal 10 Juli 2020.
Menurut Eko bahwa SE tersebut merupakan pendekatan yang bersifat soft policy yang penerapannya tidak kaku atau serta merta bahwa warga negara asing ini harus pulang.
“Ya katakanlah dia mau berangkat bulan Juni ini. Ternyata bulan Juli sudah habis izin tinggalnya. Padahal dia sebenarnya ingin memperpanjang di sini. Tapi karena keadaan tidak memungkinkan, ya waktu berangkat ya disampaikan bahwa dia akan kembali, sehingga pada saat dia kembali perpanjangan otomatis itu. Jadi tidak akan sulit bagi dia,” sambungnya.