Dari data yang ia miliki, penghitungannya terlalu banyak yang selisih. Ia masih belum berani menyimpulkan penyebabnya. Bisa saja salah jumlah, double jumlah, atau ada kesengajaan penggelembungan suara.
"Kita rekomendasi penghitungan suara ulang karena kita enggak tahu apa itu salah jumlah atau double jumlah atau ada penggelembungan surat suara," kata dia.
Dari data Bawaslu Bangli, untuk TPS 3 Desa Sulahan, jumlah surat suara baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sebanyak 252 suara. Sedangkan jumlah suara yang digunakan untuk DPR RI sebanyak 217 suara. Namun jumlah perolehan suaranya justru sebanyak 287 suara. Artinya ada selisih 70 suara.
Untuk DPRD Provinsi, jumlah surat suara yang digunakan 217 suara. Namun perolehan suaranya sebanyak 334 suara. Jadi, ada selisih 117 suara.
Untuk DPRD Kabupaten, jumlah surat suara 217 suara. Namun jumlah perolehan suaranya 370 suara. Sehingga selisihnya sebanyak 153 suara.