Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan merencanakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. TPA ini hanya menerima sampah yang sudah terpilah pada Desember 2025 mendatang. Hal ini sejalan dengan target Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, mengatakan masyarakat nantinya didorong untuk memilah dan mengolah sampahnya. Sama seperti provinsi, Pemkab Tabanan juga akan mempercepat pembangunan teba modern di desa.