Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 44 Tahun 2020, sejak Senin (7/9/2020) lalu. Aturan itu menyebutkan, warga yang tidak menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Selain mengatur tentang denda administratif terhadap pelanggar yang tak menggunakan masker, Perbup tersebut juga mengatur pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Sejak Perbup itu diterapkan, tercatat 387 orang pelanggar yang terjaring dan satu tempat usaha melanggar prokes.