Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidak gabungan pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 44 Tahun 2020, sejak Senin (7/9/2020) lalu. Aturan itu menyebutkan, warga yang tidak menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Selain mengatur tentang denda administratif terhadap pelanggar yang tak menggunakan masker, Perbup tersebut juga mengatur pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

Sejak Perbup itu diterapkan, tercatat 387 orang pelanggar yang terjaring dan satu tempat usaha melanggar prokes.

1. Total ada 388 pelanggaran yang terjadi selama sidak

Sidak gabungan pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Wayan Sarba, mengatakan sejak Perbup diberlakukan, pihaknya bersama tim gabungan (Satpol PP, TNI dan kepolisian) melakukan sidak disiplin hingga Jumat (16/10/2020) ini, tercatat 388 pelanggaran dengan rincian:

  • Sebanyak 38 orang tidak memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah. Sanksi berupa denda Rp100 ribu per orang
  • Sebanyak 349 orang membawa masker tetapi tidak menggunakan atau tidak memakainya secara benar. Sanksinya berupa pembinaan
  • Satu tempat usaha tanpa menyiapkan prokes. Sanksi dendanya Rp1 juta.

2. Uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di