Toko Modern di Denpasar Dilarang Pakai Kantong Plastik Mulai 1 Januari

Denpasar, IDN Times - Limbah plastik kini jadi permasalahan besar yang harus dicari jalan keluarnya. Sebab, sampah jenis ini membutuhkan waktu yang lama untuk bisa terurai.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Denpasar mencoba untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, dengan melarang toko modern dan pusat perbelanjaan menggunakan kantong plastik pada 1 Januari 2019 nanti.
1. Apa sanksinya bila toko dan pusat perbelanjaan melanggar aturan tersebut?
Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemkot Denpasar, I Wayan Hendaryana, mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi limbah plastik. Selain itu, aturan ini juga untuk membatasi penggunaan kantong plastik di seluruh kota Denpasar.
Ia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk toko-toko modern dan pusat perbelanjaan. Lalu secara bertahap akan diterapkan ke toko-toko dan pasar tradisional.
"Secara bertahap akan kita terapkan di seluruh Denpasar," jelasnya.
Sosialisasi terkait kebijakan ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2017 lalu. Misalnya saat kegiatan car free day. Pihaknya membagikan kantong berbahan kanvas agar digunakan untuk berbelanja.
Bagaimana bila ada toko modern dan pusat perbelanjaan tidak melaksanakan kebijakan tersebut? Terkait sanksi bagi toko yang melanggar, Hendar mengatakan saat ini aturannya masih digodok dan dibahas bersama DPRD Kota Denpasar. "Namun, sudah diverifikasi. Nanti tinggal pengesahannya saja," terangnya.