Denpasar, IDN Times - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai organisasi untuk pemenuhan gerakan ekonomi warga desa adat, mengalami berbagai masalah. Tata kelola dan integritas pengurus yang buruk kerap menimbulkan kerugian bagi warga desa adat yang mempercayakan dana tabungannya. LPD terbilang lembaga keuangan yang unik, karena tak diatur dalam regulasi keuangan makro. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berhak mengawasi LPD.
LPD punya pengawas dan badan pembinaannya sendiri, melalui Badan Kerja Sama LPD (BKS LPD) dan Lembaga Pemberdayaan LPD (LP LPD). Namun, kedua lembaga ini punya keterbatasan. Mereka tak dapat menjatuhkan sanksi pada LPD yang terbukti bermasalah. Sehingga, peluang pelaku kabur dari hukuman dan perkara berlarut-larut semakin besar. Lalu apa tantangan yang dihadapi LPD masa kini? Baca selengkapnya di bawah ini.