Denpasar, IDN Times - Penegakan hukum bagi pelaku pembuangan sampah secara ilegal melalui tindak pidana ringan (tipiring) terus berjalan di Kota Denpasar. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan sejumlah langkah dalam tipiring ini, seperti pemasangan closed circuit television (CCTV) tambahan, dan satuan tugas untuk pengawasan.
Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani, menilai penjatuhan sanksi tipiring adalah langkah penegakan hukum agar masyarakat lebih disiplin mengikuti aturan. Namun di sisi lain, Catur menyoroti penegakan hukum tidak cukup tanpa edukasi dan fasilitas pengangkutan sampah terpilah yang layak.
“Namun, tindakan ini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan edukasi masif, dan penyediaan fasilitas yang mencukupi agar ada layanan pengangkutan yang terpilah. Menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang profesional agar setelah dipilah tidak dicampur lagi,” jelas Catur, pada Minggu (10/5/2026).
