Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tipiring Sampah Denpasar Dinilai Tak Cukup Tanpa Edukasi
Petugas TPS 3R Kesiman Kertalangu menggunakan mesin pencacah sampah organik. Volume sampah organik meningkat saat hari raya umat Hindu di Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Pemkot Denpasar menegakkan sanksi tipiring bagi pembuang sampah ilegal dengan dukungan CCTV dan satgas pengawasan, namun dinilai belum cukup tanpa edukasi dan fasilitas pemilahan yang memadai.
  • PPLH Bali menekankan pentingnya edukasi sejak dini, kolaborasi dengan komunitas, serta peningkatan kapasitas SDM agar kebiasaan memilah sampah tumbuh dari rumah tangga hingga TPS3R.
  • Pelaku usaha horeka di Denpasar didorong bertanggung jawab atas sampahnya melalui sistem pemilahan dan pengurangan plastik sekali pakai, sementara kombinasi edukasi, fasilitas, dan hukum jadi kunci perubahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Denpasar menegakkan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal melalui tindak pidana ringan (tipiring) serta memperkuat pengawasan dengan pemasangan CCTV dan pembentukan satuan tugas.
  • Who?
    Pemerintah Kota Denpasar bersama Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani, serta pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe di wilayah Denpasar.
  • Where?
    Kegiatan penegakan hukum dan pendampingan pemilahan sampah berlangsung di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  • When?
    Pernyataan dan kegiatan ini disampaikan pada Minggu, 10 Mei 2026, bersamaan dengan upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar dalam pengelolaan sampah.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam membuang sampah sesuai aturan serta mendorong kesadaran lingkungan melalui edukasi dan fasilitas pemilahan yang memadai.
  • How?
    Penegakan dilakukan lewat sanksi tipiring, pemasangan CCTV tambahan, kolaborasi dengan komunitas atau LSM, penyediaan fasilitas TPS3R, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola sampah di tingkat rumah tangga hingga usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Penegakan hukum bagi pelaku pembuangan sampah secara ilegal melalui tindak pidana ringan (tipiring) terus berjalan di Kota Denpasar. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan sejumlah langkah dalam tipiring ini, seperti pemasangan closed circuit television (CCTV) tambahan, dan satuan tugas untuk pengawasan.

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani, menilai penjatuhan sanksi tipiring adalah langkah penegakan hukum agar masyarakat lebih disiplin mengikuti aturan. Namun di sisi lain, Catur menyoroti penegakan hukum tidak cukup tanpa edukasi dan fasilitas pengangkutan sampah terpilah yang layak.

“Namun, tindakan ini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan edukasi masif, dan penyediaan fasilitas yang mencukupi agar ada layanan pengangkutan yang terpilah. Menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang profesional agar setelah dipilah tidak dicampur lagi,” jelas Catur, pada Minggu (10/5/2026).

Pendampingan pilah sampah secara konsisten

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani memaparkan proses pengelolaan sampah organik berupa daun kering. (IDN Times/Yuko Utami)

Catur berpendapat, untuk memaksimalkan pendampingan pemilahan sampah secara konsisten, pemerintah dapat bekerja sama dengan komunitas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Baginya, hal krusial dalam pemilahan sampah adalah edukasi sejak dini di kalangan anak-anak hingga rumah tangga.

“Agar kebiasaan mengelola sampah menjadi budaya sampai dewasa dan tidak dipandang sekadar kewajiban,” kata dia.

Memulai pendampingan juga harus terlaksana sejak skala rumah tangga dan fasilitas TPS3R. Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pekerja pengelolaan sampah juga dipandang krusial. Termasuk menciptakan sistem layanan yang mudah diakses masyarakat.

Tanggung jawab pelaku usaha terhadap sampahnya

Petugas kebersihan di Pasar Badung, memilah sampah tanpa alat pelindung diri. (IDN Times/Yuko Utami)

Tanggung jawab pelaku usaha dalam mengelola sampah juga amat penting. Jumlah usaha hotel, restoran, kafe/katering (horeka) di Kota Denpasar mencapai 1.980 usaha. Pemkot Denpasar melakukan asesmen awal pengelolaan sampah terhadap 123 horeka di Denpasar. Hasilnya, 79 horeka telah memilah sampah, sementara 44 horeka belum melakukan pengolahan sampah termasuk pemilahan.

Catur menegaskan Pemkot Denpasar harus mendorong pelaku usaha berbagai sektor di Denpasar bertanggung jawab dalam mengelola sampahnya.

“Didorong untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan, termasuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menerapkan sistem pemilahan sampah dari sumbernya,” kata Catur.

Ia meminta pelaku usaha berhenti mengandalkan pekerja sampah sepenuhnya untuk melakukan pemilahan. Sebab proses pemilahan adalah pekerjaan yang paling banyak membutuhkan waktu dan tenaga.

Kombinasi dan kolaborasi sebagai kunci

Ilustrasi gotong royong membersihkan area pura. (IDN Times/Yuko Utami)

Penjatuhan sanksi tipiring bagi pelanggar sampah tidaklah cukup. Mendorong kombinasi aksi dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci mengubah kebiasaan terhadap sampah.

“Jadi menurut saya, pendekatan terbaik adalah kombinasi antara edukasi, penyediaan fasilitas, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil,” ungkap Catur.

Baginya, tipiring dapat menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium untuk pelanggaran yang terus berulang. Namun, tujuan utamanya adalah membangun kesadaran lingkungan secara berkelanjutan dan perubahan perilaku masyarakat dalam jangka panjang.

Editorial Team